Vonis Koruptor Semakin Ringan, Negara Rugi Rp 1,5 Triliun
Secara umum jika dilihat sejak tahun 2013 maka corak sebaran putusan selalu sama. Jumlah terbanyak selalu berada pada kategori hukuman ringan antara 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan. Dan corak serupa terjadi dalam kategori hukuman 4 tahun.
Menurut Aradila, kemungkinan ini terjadi karena di UU Tipikor menggunakan pidana minimum maksimum. "Hakim cenderung menjatuhkan hukuman minimum yang terdapat pada pasal 2 dan pasal 3. Hukuman minimal pasal 2 adalah 4 tahun dan pasal 3 adalah 1 tahun penjara," urainya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada 2015 ICW telah memantau 524 perkara korupsi dengan 564 terdakwa yang telah diputus pengadilan. Baik itu tingkat pertama banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
Perkara yang terpantau tersebut berasal dari Pengadilan Tipikor 374, Pengadilan Tigfi 120, Mahkamah Agung baik kasasi maupun PK 30 perkara.
Ardalia menambahkan, 524 perkara korupsi itu mengakibatkan kerugian negara Rp 1,740,811,666,397.00 atau Rp 1,7 triliun. Suap sejumlah SGD 1.500, USD 785.000 dan Euro 20.000.
"Jumlah denda Rp 48,084,500,000.00 atau Rp 48,084 miliar dan jumlah uang pengganti Rp 1,542.360.967.116.78 atau Rp 1,5 triliun," kata Aradila. (boy/jpnn)