Vonis Lucas, Keputusan Hakim Dipertanyakan
jpnn.com, JAKARTA - Posisi hakim di kasus Lucas dinilai tersandera oleh kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim dipaksa untuk menjatuhkan hukuan minimal tujuh tahun kepada terdakwa karena tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan JPU KPK.
Penasehat hukum Lucas, Irwan Muin mengatakan, perjuangan Lucas mencari keadilan seperti dihalang sebuah tirani. Sikap hakim yang cenderung pasif menjadi alasannya.
"Majelis hakim sepanjang persidangan tidak aktif bertanya, menggali keterangan dari ahli-ahli baik yang diajukan oleh KPK. Lebih-lebih dari ahli JPU," ujarnya, Sabtu, (23/4).
Irwan menjelaskan, hakim tidak menilai dan tak menjelaskan, pertimbangan hukum sepanjang mengkonstatering dan mengkualifisir fakta-fakta hukum. "Terutama yang diajukan oleh terdakwa (Lucas) dan penasehat hukumnya (PH). Hakim hanya mengambil alih seluruh fakta-fakta hukum yang diajukan oleh KPK dalam tuntutannya," ucap Irwan.
Kekhawatiran akan sikap hakim dipersidangan memang sudah diungkapkan oleh, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. "Ada apa dengan sikap para hakim? Jika memang mereka (hakim) merasa benar dengan keputusannya. Saya siap mengajak mereka berdiskusi di ruang terbuka," ucapnya.
Syarifuddin sedari awal memang sudah curiga selama proses sidang berlangsung. Hal yang paling dipertanyakan dirinya yakni, ketika Dina Soraya tak dihadirkan sebagai saksi di kasus Eddy Sindoro.
"Dari awal memang ini sudah amburadul. Saya bilang begitu karena mereka (jaksa KPK), katakan dalam dakwaan, bahwa Lucas bersama-sama dengan Dina. Akan tetapi dalam dakwaan tidak dinyatakan Dina akan diajukan secara terpisah perkaranya. Dan juga tidak dinyatakan dalam dakwaannya, bahwa Dina Soraya itu dalam DPO," sesalnya.
Sementara itu, sorotan kepada hakim juga pernah diungkapkan, Direktur Eksekutif KPK Watch, M Yusuf Sahide. Ketegasan, keberanian, dan kebijaksanaan hakim tak terlihat. Dan, sangat jelas bagaimana hakim benar-benar tersandera di kasus tersebut.