Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo Sejalan Keinginan Responden Survei LSI
jpnn.com, JAKARTA - Vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J rupanya sejalan dengan keinginan publik.
Hal itu seperti tertuang dalam temuan teranyar Lembaga Survei Indonesia (LSI) berjudul Kepercayaan Publik Terhadap Lembaga Penegakan Hukum, Isu-isu Penegakan Hukum, dan PSSI.
LSI dalam survei itu awalnya menanyakan kepada responden soal kemungkinan mengetahui atau tidak kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Sebanyak 84,5 persen responden rupanya mengetahui kasus Ferdy Sambo dan 15,5 lainnya tidak pernah mendengar.
"Mayoritas tahu, 84,5 persen kasus Ferdy Sambo, dari yang tahu mayoritas mengikuti persidangan atau berita tentang persidangan kasus Ferdy Sambo," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan saat membeberkan hasil survei, Rabu (1/3).
LSI dalam surveinya kemudian bertanya kepada responden soal hukuman yang layak dijatuhkan hakim kepada Sambo.
Sebanyak 50,9 persen menginginkan mantan Kadiv Propam Polri itu menerima hukuman mati dari perkara pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sisanya, 27,4 persen menginginkan hukuman seumur hidup, 2,3 persen penjara 20 tahun, hingga 0,8 persen pidana 10 tahun.