Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo harus dihormati.
Menurut Teguh, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti menempuh upaya hukum lanjutan.
"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2).
Namun, Mas Sugeng -panggilan akrabnya- menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi problematik.
Mantan sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menganggap vonis dari majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santosa tersebut berpotensi menjadi masalah baru bagi Polri.
Sugeng menyoroti vonis majelis hakim yang mengindahkan hal-hal meringankan. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.
Namun, Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng.