Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri

Senin, 13 Februari 2023 – 20:06 WIB
Vonis Mati untuk Ferdi Sambo Harus Dihormati, tetapi Bikin Masalah Baru di Polri - JPNN.COM
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tentang vonis mati untuk Ferdy Sambo harus dihormati.

Menurut Teguh, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu pasti menempuh upaya hukum lanjutan.

"Sambo tentu kecewa dengan putusan itu dan akan banding hingga berjuang sampai kasasi atau peninjauan kembali," kata Sugeng dalam keterangannya, Senin (13/2).

Namun, Mas Sugeng -panggilan akrabnya- menyebut vonis mati untuk Ferdy Sambo menjadi problematik. 

Mantan sekjen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu menganggap vonis dari majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santosa tersebut berpotensi menjadi masalah baru bagi Polri. 

Sugeng menyoroti vonis majelis hakim yang mengindahkan hal-hal meringankan. Majelis hakim menyatakan tidak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan untuk Ferdy Sambo.

Namun, Sugeng menyatakan ada fakta tentang hal-hal yang semestinya meringankan putusan hukuman untuk mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu. 

"Seperti, sopan (di persidangan), belum pernah dihukum, memiliki pengabdian, dan prestasi selama menjabat," tutur Sugeng.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyoroti majelis hakim perkara Ferdy Sambo yang tidak mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA