Vonis Mati untuk Jagal Asal Jombang
Senin, 06 April 2009 – 23:59 WIB
''Terdakwa terbukti bersalah secara pidana dengan sengaja dan berencana merampas nyawa orang lain. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana mati,'' ujar Suwidya saat membacakan putusan kemarin.
Menurut majelis hakim, Ryan terbukti meminjam pisau kepada petugas kantin apartemen blok C sehari sebelum membunuh Heri. Hal itulah yang dijadikan fakta utama, sehingga dia dijatuhi hukuman mati.