Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain

Rabu, 09 Mei 2012 – 17:49 WIB
Vonis Nunun Sangat Berarti untuk Jerat Pelaku Lain - JPNN.COM
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 150 juta oleh hakim Tipikor di PN Jakarta, Rabu (9/5).

Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi Pers di gedung KPK, Rabu (9/5) sore ini mengatakan, dengan divonisnya Nunun, apa yang selama ini disampaikan KPK melalui sangkaan atau tuntutan terhadap Nunun telah terbukti.

"Tadi sudah divonis. Kita pakai pasal 5 atau pasal 13 dan yang terbukti menurut hakim adalah pasal 5. Itu pun vonisnya lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 4 tahun penjara," kata Johan Budi.

Dia juga mengatakan, terhadap putusan hakim itu, KPK melalui Direktur Penuntutan juga akan mempelajari apakah melakukan banding atau tidak dalam 7 hari ke depan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya lega dengan divonisnya terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News