Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara

Pengadilan Saudi Tak Sesuai Prosedur

Kamis, 17 Maret 2011 – 06:49 WIB
Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara - JPNN.COM
JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang disiksa di Arab Saudi membuahkan hasil. Pengadilan tinggi Madinah memutuskan mengulang proses hukum terhadap majikan yang menggunting bibir Sumiati dan menyiksanya hingga nyaris lumpuh tersebut.

Pengadilan banding menilai sidang Sumiati harus diulang karena ada tahap hukum yang terlewati sehingga si majikan hanya divonis tiga tahun penjara. "Jadi, tidak benar majikan Sumiati dibebaskan. Pengadilan banding di Makkah mengoreksi prosedur yang telah ditempuh pengadilan pertama di Madinah. Karena itu, prosesnya harus diulang," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (16/3).

Berdasar informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Riyadh, dan pihak berwenang di Saudi, pengulangan sidang itu terkait dengan perbedaan prosedur pengadilan yang berlaku di negeri petrodollar tersebut. Berbeda dengan di Indonesia, di Arab Saudi pengadilan mendahulukan private right di antara dua pihak yang bermasalah. Jadi, dibuka kemungkinan untuk saling memaafkan (tanazul).

"Rupanya prosedur awal itu tidak ditempuh dalam pengadilan kasus Sumiati. Karena itu, kami berharap hukuman bisa lebih berat daripada vonis tiga tahun," kata Jumhur.

JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close