Vonis Pelaku Tiga Tahun Penjara
Pengadilan Saudi Tak Sesuai ProsedurKamis, 17 Maret 2011 – 06:49 WIB
JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang disiksa di Arab Saudi membuahkan hasil. Pengadilan tinggi Madinah memutuskan mengulang proses hukum terhadap majikan yang menggunting bibir Sumiati dan menyiksanya hingga nyaris lumpuh tersebut. Pengadilan banding menilai sidang Sumiati harus diulang karena ada tahap hukum yang terlewati sehingga si majikan hanya divonis tiga tahun penjara. "Jadi, tidak benar majikan Sumiati dibebaskan. Pengadilan banding di Makkah mengoreksi prosedur yang telah ditempuh pengadilan pertama di Madinah. Karena itu, prosesnya harus diulang," tutur Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat, Rabu (16/3).
Berdasar informasi dari Kementerian Luar Negeri RI, KBRI di Riyadh, dan pihak berwenang di Saudi, pengulangan sidang itu terkait dengan perbedaan prosedur pengadilan yang berlaku di negeri petrodollar tersebut. Berbeda dengan di Indonesia, di Arab Saudi pengadilan mendahulukan private right di antara dua pihak yang bermasalah. Jadi, dibuka kemungkinan untuk saling memaafkan (tanazul).
"Rupanya prosedur awal itu tidak ditempuh dalam pengadilan kasus Sumiati. Karena itu, kami berharap hukuman bisa lebih berat daripada vonis tiga tahun," kata Jumhur.
JAKARTA - Upaya pemerintah menuntut keadilan bagi Sumiati binti Salan Mustapa, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Asia Oceania
Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
Selasa, 26 November 2024 – 14:18 WIB - Timur Tengah
Kemlu RI Berharap PM Israel Benjamin Netanyahu Segera Ditangkap
Sabtu, 23 November 2024 – 16:46 WIB - Eropa
Hari Martabat dan Kebebasan, Simbol Ketahanan dan Harapan Rakyat Ukraina
Jumat, 22 November 2024 – 11:59 WIB - Timur Tengah
Gaza Menderita, Otoritas Palestina Tolak Rencana Israel Terkait Penyaluran Bantuan
Kamis, 21 November 2024 – 15:40 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Pilkada
Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
Selasa, 26 November 2024 – 20:00 WIB