Vonis Sudah Inkraah, Ratu Atut Masih Gubernur Nonaktif
Kemdagri Butuh Salinan Putusan untuk Keluarkan Pemberhentian Tetapjpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini belum bisa menerbitkan surat pemberhentian tetap atas Ratu Atut Chosiyah dari posisinya sebagai gubernur Banten. Pasalnya, meski sudah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas Atut sebagai terdakwa korupsi, namun sampai saat ini kementerian yang dipimpin Tjahjo Kumolo itu belum menerima salinan putusannya.
Atut yang didakwa menyuap Akil Mochtar selaku ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dijatuhi hukuman 7 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi di MA pada Februari lalu. Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkraah) itu lebih berat dibanding pengadilan tingkat pertama yang menghukum politikus Golkar itu dengan empat tahun penjara.
Meski putusan atas Atut itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun Kemendagri masih belum bisa memberhentikannya secara permanen dari posisi Gubernur Banten. “Kemendagri hingga saat ini masih menunggu nomor surat keputusan dari Mahkamah Agung,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo kepada JPNN, Selasa (5/5).
Menurut Tjahjo, salinan putusan diperlukan untuk proses administrasi di Kemendagri. Sebab, pemberhentian itu juga akan disertai kebijakan lainnya. Dengan memberhentikan Atut dari posisi sebagai gubernur Banten, maka pemerintah akan mengangkat wakilnya, Rano Karno sebagai gubernur definitif di provinsi hasil pemekaran dari Jawa Barat itu.
Rano kini menyandang status sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur Banten sejak menerima surat Keputusan Presiden Nomor 38P tahun 2014 pada 13 Mei 2014. Rano menjadi Plt gubernur setelah Atut diberhentikan sementara dari jabatannya karena menjalani proses hukum dk KPK.
Namun setelah setahun menjabat, hingga saat ini Rano belum juga diangkat menjadi gubernur Banten definitif. “Surat keputusan dari Mahkamah Agung menjadi dasar keputusan Mendagri,” ujar Tjahjo.(gir/jpnn)