Vonis Tragis! Terdakwa Penistaan Agama Tewas Ditembak saat ke Ruang Sidang
jpnn.com - AMMAN - Hukuman datang lebih cepat kepada penulis Jordania, Nahed Hattar yang menjadi terdakwa sidang kasus dugaan penistaan agama.
Minggu (25/9) kemarin, sseorang penembak gelap merenggut nyawa pria 56 tahun tersebut dengan pistol. Saat itu Hattar berjalan menuju ruang sidang.
”Korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Tapi, pelaku sempat melarikan diri meski akhirnya berhasil kami tangkap,” kata jubir kepolisian seperti dilansir Petra.
Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku berusia 39 tahun. Konon, dia juga tercatat sebagai salah seorang pendakwah muslim di salah satu masjid ibu kota. Dugaan awal, motif serangan adalah fanatisme.
Menurut seorang saksi mata, Hattar roboh ke tanah setelah pelaku melepaskan tiga tembakan. ”Saya mendengar tiga tembakan saat melihat korban menaiki tangga. Seorang pria yang sepertinya adalah pelaku penembakan lantas berkelebat dalam balutan baju tradisional muslim Arab dishashada,” ungkap saksi lain. Pakaian tersebut biasanya dikenakan kelompok ultrakonservatif Salafi.
Bulan lalu, Hattar ditangkap aparat setelah mengunggah karikatur SARA tentang radikalisme Islam. Aktivis yang pro-Presiden Syria Bashar Al Assad tersebut menggambarkan seorang pria berjenggot sedang berada di surga. Dalam gambaran Hattar, pria itu tengah merokok di pinggir tempat tidur dalam posisi berbaring. Di sebelahnya, ada seorang perempuan yang juga berbaring.
Dalam gambar itu, tokoh Hattar juga menyuruh Tuhan mengambilkannya anggur dan kacang mete. Tidak hanya itu, tokoh Hattar menyuruh Tuhan mencuci peralatan makannya serta membuatkan pintu pada tendanya. ”Apa yang dia sajikan atas nama seni itu sangat kasar dan tidak sesuai dengan ajaran agama kami,” jelas jubir kelompok konservatif Jordania.
Jordania melarang segala bentuk gambar maupun tulisan yang tidak sesuai dengan undang-undang. Terutama yang isinya adalah hujatan terhadap Tuhan. Mereka yang kedapatan melanggar akan dikenai sanksi dan hukuman berat. Hattar dan rekan-rekannya menganggap kebijakan itu sebagai pelanggaran terhadap pasal kebebasan berpendapat. Di sisi lain, pemerintah menganggap Hattar sudah keterlaluan. (afp/reuters/hep/c7/sof/adk/jpnn)