Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rasa Syukur Fairuz A Rafiq untuk Vonis Pengadilan buat Trio Ikan Asin

Selasa, 14 April 2020 – 11:19 WIB
Rasa Syukur Fairuz A Rafiq untuk Vonis Pengadilan buat Trio Ikan Asin - JPNN.COM
Fairuz A Rafiq. Foto Instagram

jpnn.com - AKTRIS Fairuz A Rafiq mengucapkan syukur atas vonis pengadulan kepada Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami yang lebih kondang dengan julukan Trio Ikan Asin.

Fairuz menyampaikan rasa syukurnya melalui akunnya di Instagram Story. "Alhamdulillah," ungkap Fairuz A Rafiq, Selasa (14/4).

Selanjutnya, istri Sony Septian itu menyinggung soal kebohongan. Sebagai pelapor, Fairuz A Rafiq merasa kebenaran bakal selalu menang.

"Kebohongan bisa menutupi kebenaran, tapi tidak menghilangkannya, hanya masalah waktu hingga kebenaran terungkap. AllahuAkbar. Terima kasih, Ya Allah," sambung Fairuz.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami divonis bersalah dalam persidangan kasus ikan asin yang digelar secara online, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Dalam persidangan, Majelis Hakim, Agus Widodo memutuskan bahwa ketiganya bersalah karena telah mempermalukan Fairuz A Rafiq.

Trio ikan asin mendapat hukuman berbeda-beda. Pablo Benua dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, istrinya Rey Utami 1 tahun 4 bulan, dan Galih Ginanjar dengan hukuman 2 tahun 4 bulan.

Kasus ikan asin bermula saat Galih Ginanjar melontarkan pernyataan bahwa bagian badan istrinya berbau ikan asin. Pernyataan itu disampaikan dalam vlog milik Pablo Benua dan Rey Utami.(mg3/jpnn)

Mantan suami Fairuz A Rafiq yaitu Galih Ginanjar terlibat dalam kasus ikan asin dan divonis 2 tahun 4 bulan penjara.

Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close