Vonnie Pertanyakan Surat Pemberhentiannya
Kamis, 25 Juni 2009 – 19:54 WIB
Sementara Abdul Hadi menyatakan, Jumat (26/6) pihaknya akan mendaftarkan uji materil Pasal 31 Ayat 1 UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti permohonan gugatan tersebut adalah mengenai kerugian konstitusi yang dialami Vonnie terkait statusnya sebagai bupati Minut non aktif. Di mana tidak ada penjabaran lebih lanjut tentang UU 32 Tahun 004 serta PP 6 Tahun 2005 yang menyatakan apakah kepala daerah yang hukumannya di bawah lima tahun bisa kembali menjabat bupati lagi atau tidak.
“Kami ingin MK menguji lagi pasal tersebut agar klien kami punya kejelasan mengenai hak konstitusinya. Apakah masih bisa maju dalam Pilkada atau Pilcaleg lagi,” pungkasnya.
Untuk diketahui Vonnie Panambunan menjadi terpidana dalam kasus penunjukan langsung Bandara Kukar Samarida berbanderol Rp 4,2 miliar. Oleh Majelis Hakim Tipikor, Vonnie dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Belum sampai masa tahanannya berakhir, 26 Oktober 2008 dia dibebaskan bersyarat. (esy/JPNN)