Wa Ode Nurhayati juga Disidang Besok
Selasa, 12 Juni 2012 – 13:57 WIB
"Kalau ada tentu akan dipakai oleh KPK untuk mengembangkan kasus ini. Sejauh mana perkembangannya sangat tergantung juga keterangan dan fakta-fakta di persidangan," tambahnya.
Dalam kasus ini Wa Ode diduga menerima aliran dana senilai Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman untuk meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yaitu Aceh Besar, Pidie, dan Benar Meriah.
Dalam pengembangan kasusnya, KPK juga menjerat Wa Ode dengan pasal pencucian uang. Politikus PAN itu disangkakan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.(fat/jpnn)