Wa Ode Nurhayati Menangis Bacakan Eksepsi
Selasa, 19 Juni 2012 – 14:24 WIB
JAKARTA - Terdakwa suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati, menangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/6) siang. Dalam eksepsinya Nurhayati membantah semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Semua dakwaan adalah asumsi yang berdasarkan "katanya", yakni dari Haris Surahman. Bukan fakta," kata Nurhayati di Pengadilan Tipikor yang memulai pembacaan eksepsinya dengan ucapan Bismillah.
Dalam rangkuman eksepsi setebal dua halaman itu Nurhayati mengklaim uang Rp 50 miliar yang dituduhkan jaksa sebagai hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang dari proyek DPID, murni didapatkannya dari hasil bisnis. "Semua uang yang saya dapatkan berasal dari usaha sendiri," katanya.
Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati dalam sidang pembacaan dakwaan pekan lalu didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
JAKARTA - Terdakwa suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrasktruktur Daerah (DPID) tahun 2011, Wa Ode Nurhayati, menangis saat membacakan nota keberatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
LPPOM: 744 UMK di Daerah Wisata Difasilitasi Sertifikasi Halal
-
Kolaborasi Vista Putri dan Febby Carol, Aku Mau Nikah!
-
ONNI Garden House, Rekomendasi Kafe Instagramable Jakarta Selatan
-
Yusinta Syarief Resmi Daftar Bakal Cabup Kabupaten Bogor
-
Respons Anies Soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada Jakarta
BERITA LAINNYA
- Nasional
KPU Ungkap Sudirman Said Daftar Jadi Bacalon Gubernur DKI Jalur Independen
Jumat, 10 Mei 2024 – 17:45 WIB - Hukum
Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
Jumat, 10 Mei 2024 – 17:14 WIB - Humaniora
Menaker Ida Sosialisasikan Program Jaminan Sosial ke PMI di Makau
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:26 WIB - Hukum
KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Olahraga
Timnas U-23 Indonesia Gagal Lulus Olimpiade, Apa Agenda Shin Tae Yong Berikutnya?
Jumat, 10 Mei 2024 – 13:02 WIB - Hukum
KPK Beri Peringatan Keras Terhadap Mantan Wakil Ketua DPR Ini
Jumat, 10 Mei 2024 – 15:20 WIB - Kriminal
Wanita di Cirebon Dibunuh Teman Kencan Gegara Tarif, Mayat Disembunyikan di Lemari
Jumat, 10 Mei 2024 – 16:52 WIB - Olahraga
Terseok-seok di Liga 1 2023/2024, PSM Makassar Langsung Mempersiapkan Tim untuk Musim Depan
Jumat, 10 Mei 2024 – 12:48 WIB - Sepak Bola
Leverkusen tak Terkalahkan di 49 Laga, Xabi Alonso Bilang Begini
Jumat, 10 Mei 2024 – 16:05 WIB