Wabah Virus Corona Masuk Kategori Bencana
Rabu, 04 Maret 2020 – 22:45 WIB
Setelah dinyatakan sebagai bencana, kata Yurianto, pasien yang menjalani isolasi atas virus corona tidak perlu khawatir atas pembiayaan. Pemerintah menanggung biaya bagi orang yang diisolasi terkait Corona.
"Di dalam UU Kebencanaan ini sudah jelas bunyinya, bahwa di dalam kondisi ini, semuanya ditanggung negara," tutur dia. (mg10/jpnn)