Wabub Meninggal, Segera Cari Penggantinya
Jumat, 31 Oktober 2008 – 14:55 WIB
Saut menjelaskan, pengisian kursi wakil kepala daerah yang masa kerjanya masih lebih dari 18 bulan harus dilakukan. Hal ini demi kelancaran tugas pemerintahan di daerah tersebut. “Kalau masih tersisa lebih dari 18 bulan, harus diisi. Karena secara eksplisit diatur di peraturan perundang-undangan, apa saja yang menjadi tugas dan kewenangan kepala daerah dan apa saja tugas daan kewenangan wakil kepala daerah. Kalau tidak segera diisi, kasihan kepala daerahnya karena beban tugas yang harus dikerjakan sendiri,” ulas Saut di kantornya, Jumat (31/10).
Ketentuan mengenai perlunya dilakukan pemilihan wakil kepala daerah yang meninggal, secara jelas diatur di pasal 26 ayat (6) Undang-Undang No.12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32 Tahun 2004. Dinyatakan di sana, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang meninggal dunia yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul parpol atau gabungan parpol yang pasangan calonnya terpilih dalam pilkada untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD.