Wabup Bogor Bantah Kenal Sentot
Kamis, 25 April 2013 – 18:57 WIB
Dia kembali menegaskan, tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan izin terkait lahan. Ia mengaku tidak punya kapasitas untuk merekomendasikan. “Tidak, saya hanya maraf saja. Saya tidak punya kapasitas. Satu surat saja, SK Bupati,” terangnya.
Menurutnya, SK Bupati itu juga harus diparaf oleh Sekretaris Daerah, Wakil Bupati secara umum. Faturachman menjelaskan, terkait apakah di lahan itu masuk wilayah konservasi atau tidak merupakan wewenang Perhutani. Menurutnya, Perhutani memiliki wewenang memberikan rekomendasi apakah lahan itu layak atau tidak memeroleh izin. “Itu Perhutani yang mengkaji. Kalau Perhutani bilang tidak bisa, ya tidak bisa.Lahanya harus dikurangi 100 ha. Kalau bisa, harus ada proses atau kejasama," paparnya. (boy/jpnn)