Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wabup Terpilih Tolak Jadi Saksi

Selasa, 30 Desember 2008 – 18:55 WIB
Wabup Terpilih Tolak Jadi Saksi - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menolak kehadiran Irwansyah Pasi yang diajukan KPUD Dairi sebagai saksi dalam persidangan sengketa pilkada Dairi di gedung MK, Jakarta, Selasa (30/12). Ketua majelis hakim MK, Arsyad Sanusi,SH, mengatakan, sebagai pihak terkait, Irwansyah tidak boleh memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon, dalam hal ini KPUD Dairi. Irwansyah merupakan calon wakil bupati, pasangan Johnny Sitohang yang oleh KPUD telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada.

"Sebagai pihak terkait, saudara tidak bisa menjadi saksi. Tapi saudara punya hak bertanya kepada para saksi," ujar Arsyad Sanusi.

Kuasa hukum KPUD Dairi, Viktor Nadapdap,SH, mencoba menjelaskan ke majelis hakim mengenai pentingnya keterangan Irwansyah di persidangan tersebut. Irwansyah, kata Viktor, bermaksud memberikan keterangan terkait kesaksian Akbar Solihin pada sidang 24 Desember 2008. Pria yang pernah sebulan menjadi satpam di rumah Irwansyah Pasi ini mengaku diberi 3 surat undangan memilih oleh anggota tim sukses pasangan nomor urut 2 di rumah bosnya. Tiga surat undangan itu atas nama Iwan, Supardi, dan Akbar sendiri. Akbar mengaku tiga kali mencoblos di TPS yang berbeda, setelah diselingi pulang ke rumah guna mencuci kelingkingnya agar bekas tinta tanda telah mencoblos hilang.

Namun, Arsyad Sanusi,SH bersikukuh pada pendapatnya. Irwansyah yang semula duduk sederet dengan 8 saksi yang dihadirkan KPUD Dairi, dipersilakan pindah tempat duduk di belakang kuasa hukum KPUD Dairi. Irwansyah yang kemarin mengenakan kopiah hitam itu lantas pindah tempat duduk, di sebelah tempat duduk Johnny Sitohang, pasangannya di pilkada Dairi. Kebiasaan di persidangan MK, pihak terkait dalam hal ini para calon yang ikut pilkada, bisa memberikan keterangan atau jawaban secara tertulis ke majelis hakim, yang bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

JAKARTA - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menolak kehadiran Irwansyah Pasi yang diajukan KPUD Dairi sebagai saksi dalam persidangan sengketa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News