Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wacana Aturan Baru: Perusahaan Wajib Beri Cuti Khusus Bagi Karyawan Pria untuk Mengasuh Anak

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 06:45 WIB
Wacana Aturan Baru: Perusahaan Wajib Beri Cuti Khusus Bagi Karyawan Pria untuk Mengasuh Anak - JPNN.COM
Ilustrasi wanita. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, TOKYO - Jepang sedang mempertimbangkan untuk mewajibkan perusahaan memberi cuti mengasuh anak, bagi karyawan laki-laki.

Strategi ini dipilih untuk mendorong tingkat kelahiran dengan memberikan kemudahan bagi keluarga yang bekerja sambil membesarkan anak.

Di bawah rencana baru ini, perusahaan wajib memberikan informasi pada karyawannya, bahwa laki-laki boleh mengambil izin mengasuh anak, dilansir dari Nikkei. Manajer harus mengizinkan jika karyawan itu menginginkan cuti, tulisnya.

Aturan ini akan diikuti dengan perubahan undang-undang yang akan dibahas di parlemen, tahun depan.

Pada aturan sebelumnya tertera jika perusahaan wajib mengizinkan karyawan yang mengambil cuti mengasuh anak. Sedangkan, pada aturan baru, perusahaan mendapat tugas untuk mendorong karyawannya agar mengambil cuti.

Kementerian buruh mengatakan pada Reuters jika mereka sedang mendiskusikan cara untuk meningkatkan jumlah karyawan laki-laki untuk memgambil cuti mengasuh anak, tanpa menjelaskan lebih detail.

Namun, kini pemerintah sedang berupaya mengakhiri stigma seputar karyawan laki-laki yang mengambil cuti mengasuh anak. Pada Januari lalu, Menteri Lingkungan Shinjiro Koizumi, mengatakan akan mengambil cuti dua minggu dari tiga bulan yang disediakan.

Jepang sendiri dikenal sebagai salah satu negara yang ramah dengan cuti mengasuh anak bagi laki-laki. Namun, hanya 7 persen dari karyawan yang memenuhi persyaratan, mengambil cuti ini. Persentase itu jauh dari target nasional mencapai 30 persen di tahun 2025.

Aturan perusahaan wajib beri cuti untuk karyawan pria ini akan diikuti dengan perubahan undang-undang yang akan dibahas di parlemen, tahun depan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA