Wacana BPOM Labelisasi BPA Bikin Gaduh di Masyarakat, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Edy Halim meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melabeli semua produk kemasan plastik.
Hal itu terkait wacana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap peraturan labelisasi BPA pada air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Jadi, jika BPOM ingin mewacanakan pelabelan, ya semua harus dilabeli, baik kemasan berbahan Polikarbonat maupun PET karena semua plastik itu sama-sama berbahaya bagi kesehatan," ujarnya Rizal pada diskusi Polemik Spesial MNC Trijaya FM dengan judul "Urgensi Pelabelan BPA Galon Guna Ulang", Kamis (10/11).
Diskusi tersebut sekaligus menyambut Hari Kesehatan Nasional ke-58 dengan tema "Bangkit Indonesiaku, Sehat Negeriku".
Di kesempatan yang sama, Guru Besar Ilmu dan Teknologi Pangan, FATETA dan Peneliti Senior SEAFAST IPB Prof Purwiyatno Hariyadi mempertanyakan tujuan dari wacana pelabelan tersebut.
Menurutnya, pelabelan itu tidak ada fungsi dan tujuannya karena sebelumnya sudah ada aturan yang mengatur tentang pengendalian risiko dari senyawa kimia pada kemasan pangan, yaitu Peraturan BPOM nomor 20 tahun 2019.
Selain itu, pelabelan itu menjadi tidak efektif karena unsurnya masuk ke dalam kendali perilaku bukan pada substansi yang seharusnya sudah dikendalikan pada saat produksi.
“Kalau memang sudah melewati ambang batas ya ditarik tidak perlu dilabel. Saya tidak tahu untuk apa itu. PP Pangan menyatakan semua regulasi yang dikeluarkan oleh otoritas pengawasan pangan harus melakukan kajian risiko. Nah ini yang harus dikomunikasikan," tegas Purwiyatno.(mcr28/jpnn)