Wacana Pansus e-KTP Tercecer Kian Menguat
jpnn.com, JAKARTA - Ide membentuk panitia khusus (Pansus) DPR untuk mendalami kasus e-KTP tercecer di Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur yang dilontarkan Ketua DPR Bambang Soesatyo menguat. Terlebih usulan itu disetujui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Bahkan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria tidak sekadar mengapresiasi ide itu, namun akan segera membahasnya di internal komisi yang menjadi mitra kerja Kementerian Dalam Negeri.
"Di internal DPR juga kami akan bahas secara khusus. Memang belum kami rapatkan di Komisi II atau di Bamus. Tetapi saya kira ide pansus dari ketua DPR dan disambut oleh wapres, saya kira perlu kami pertimbangkan dengan baik," ucap Riza di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (12/12).
Politikus Gerindra itu juga mengatakan, dalam waktu dekat akan mengundang Kemendagri untuk memastikan kasus e-KTP tercecer cepat selesai. Terlebih ada batasan waktu yang harus ditaati pemerintah dalam merampungkan perekaman e-KTP di seluruh tanah air.
"Soal batas waktu di Undang-Undang sudah diatur tanggal 31 Desmeber 2018 seluruh warga negara Indonesia sudah harus memiliki e-KTP elektronik. Setidaknya melakukan perekaman karena tanggal 17 April nanti semua warga negara yang mempunyai hak pilih sudah memiliki KTP elektronik," jelasnya.
Riza mendukung pemerintah merampungkan tugas tersebut. Sebab, versi Kemendagri hanya tersisa 3 persen penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
"Sekalipun saya pribadi tidak yakin bisa selesaikan pada tanggal 31 Desember ini karena banyak sekali masyarakat kita yang ada di luar negeri. Apalagi di Papua saya dengar baru 40 persen. Saya kira pemerintah harus kerja keras untuk membuktikan komitmennya," tandas Riza.(fat/jpnn)