Wacana Pemakzulan Presiden karena UU Cipta Kerja, Partai Garuda: Butuh Sensasi
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyangkan isu yang bergulir terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo karena menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Dia menjelaskan masyarakat harus tahu bahwa yang mewacanakan pemakzulan itu sama sekali tidak menggunakan dasar hukum, hanya menggunakan asumsi.
"Jadi, mari bersihkan informasi, jangan menyebarkan hal-hal yang bisa menyesatkan. Pemakzulan Presiden Jokowi karena menerbitkan perpu, kurang literasi tetapi butuh sensasi," ujar Teddy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/1).
Sebab, Presiden hanya bisa dimakzulkan jika terbukti mengkhianati negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat dan melakukan tindakan tercela.
"Ini berdasarkan pasal 7A UUD 45, bukan asumsi," ujarnya.
Di sisi lain, perpu yang diterbitkan Presiden juga berdasarkan amanat UUD 45 di pasal 22 ayat 1. Di pasal 22 ayat 3, jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka perpu itu dicabut. Jadi pemakzulan berdasarkan UUD 45, pembuatan perpu pun berdasarkan UUD 45.
"Semuanya on the track berdasarkan konstitusi," pungkas Jubir Partai Garuda itu.
Eks Wamenkumham Denny Indrayana mengungkapkan peluang pemakzulan Presiden Jokowi sebagai dampak keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.