Wacana Penundaan Rekapitulasi Suara Tunjukkan Kepanikan
Pasalnya, kata dia KPU adalah lembaga formal yang diberi tanggungjawab undang-undang untuk menyelenggarakan pemilihan umum, baik Pileg maupun Pilpres. Maka KPU, ujarnya, sudah tahu betul kemampuan dan keupayaan lembaganya untuk melaksanakan tanggung jawab tersebut.
"Aabila ada yang beranggapann penetapan hasil rekapitulasi pada tanggal 22 Juli terlalu dini, ini menggelikan. Dan perlu diingat juga bahwa hasil keputusan rapat pleno KPU setingkat UU," tegas Leo.
Selain itu, menurutnya, permintaan untuk menunda pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres sama saja mendelegitimasi KPU.
"Jika pun kubu Prabowo-Hatta menyatakan penundaan tersebut perlu dilakukan atas alasan terjadinya kecurangan, maka mekanisme pengajuan ke MK-lah sebenarnya yang menjadi jalan keluarnya. Bukan mendesak KPU, yang sudah bekerja maksimal, untuk menunda pengumuman rekap tersebut," tegas Leo.
Jika permintaan itu dikabulkan ia mengkhawatirkan justru akan terjadi gejolak di tengah masyarakat yang telah lama menunggu hasil pengumuman perhitungan suara. (flo/jpnn)