Wadouwww, Pensiunan Polisi Diciduk Satpol PP
Selasa, 23 Mei 2017 – 01:54 WIB
"Ngakunya baru empat bulan, pensiun 2016 lalu, tetapi dari informasi kami dia sudah lama berjualan," imbuhnya.
Dia mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga botol anggur merah dan satu dus Bir Bintang.
"Modusnya berjualan langsung antar apabila ada yang memesan via telepon, tidak memerima eceran. Barang tersebut dipesan di Sampit, diantar melalui travel," tuturnya.
Lutfi menegaskan, TB akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang peredaran miras dengan ancaman kurungan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.
"Hari Jumat ini akan disidangkan, masuk tindak pidana ringan," pungkasnya. (jok/yit)