Waduh... Bahas RAPBD Muncul Pernyataan Pegawai Bisa Tak Gajian Enam Bulan
jpnn.com - PALEMBANG – Rancangan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Kota Palembang 2016 sementara ditetapkan sekitar Rp3,1 triliun. Anggota dewan berharap, agar Anggaran tersebut, cepat diketok.
Pembahasan RAPBD ini sebelumnya sempat menuai protes dari Fraksi PKB. Pasalnya, pembahasan RAPBD tahun anggaran 2016, dipastikan tanpa adanya pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di DPRD dan jawaban Wali Kota Palembang.
Hal tersebut dinilai telah melanggar undang-undang dan tata tertib yang telah dibuat oleh para wakil rakyat itu sendiri. “Baru kali ini ada raperda tanpa pandangan umum fraksi,” ungkap anggota Fraksi PKB Antoni Yuzar, dalam interupsi rapat paripurna, kemarin.
Menurutnya, tidak adanya pandangan umum fraksi yang ada di DPRD, otomatis DPRD sebagai badan pengawasan tidak melakukan tugasnya. Memberikan koreksi dan evaluasi terhadap raperda yang diusulkan oleh eksekutif.
Dalam hal ini, Antoni Yuzar berharap supaya masyarakat diharapkan mampu melakukan pengawasan dan kontrol terhadap apa yang menjadi program dari pemerintah dalam raperda yang diajukan oleh eksekutif tersebut. Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Syarifuddin.
Dia mempertanyakan kepada pimpinan DPRD Palembang atas keputusan yang diambil. “Dengan meniadakan pandangan umum fraksi sehingga dengan ini partai politik tidak dapat memberikan masukan maupun evaluasi terhadap program yang diusulkan,” cetusnya.
Menanggapi interupsi itu, Wakil Ketua DPRD Palembang Sri Wahyuni, menjelaskan, ditiadakannya pandangan umum fraksi-fraksi mengingat deadline waktu pembahasan raperda tinggal beberapa waktu lagi sehingga dengan waktu yang singkat ini, tidak memungkinkan digelar rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi dan jawaban Wali Kota Palembang.
“Kalau raperda ini telat, konsekuensinya eksekutif dan legislatif tidak bisa gajian selama enam bulan,” katanya seraya mengatakan itu sudah peraturan Mendagri. Dirinya menegaskan kalau pembahasan RAPBD ini diberikan deadline hingga 30 November dari pusat sudah dalam bentuk APBD.