Waduh, Kadis Dilapor Kasus Perkosaan
Kamis, 02 Desember 2010 – 09:28 WIB
Namun, terkait pembelaan diri, sesuai pasal 49 ayat 1 KUHP, itu kewewenangan pihak pengadilan saat di persidangan. “Saat dipersidangan akan terkuak semuanya, apakah dia (Abdulrani, red) pantas mendapatkan pembelaan, seperti contoh kasus pembunuhan abang dan adik karena harta, sehingga Utoh Minim, harus melindungi diri hingga melakukan perlawanan sampai nyawa Alm. Jubir melayang. Kini si Utoh Minim mendapat keringanan dari pasal 49 ayat 1 KUHP itu,” perjelas Suwalto.
Suwalto meminta publik jangan terlalu berspekulasi terlalu dini, karena polisi sedang intensif memperdalami dua laporan kasus tersebut, baik laporan Percobaan pemerkosaan dan laporan penganiayaan. (Den)