Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, Konten Porno Dikaitkan dengan UU Ormas

Senin, 06 November 2017 – 17:30 WIB
Waduh, Konten Porno Dikaitkan dengan UU Ormas - JPNN.COM
Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengingatkan pemerintah agar jangan menganggap biasa kejahatan berupa penyebaran konten pornografi di aplikasi WhatsApp (WA).

“Pemerintah harus anggap kejahatan pornografi ini bagian dari darurat negara,” tegas Ali di gedung DPR, Jakarta, Senin (6/11).

Dia menegaskan, negara ini sudah dalam kondisi darurat pornografi, minuman keras (miras), dan narkoba.

“Ini sudah sangat mengkhawatirkan. Dibandingkan UU Ormas, lebih parah ini,” ungkapnya.

Karena itu, Ali menyarankan perlu dilakukan evaluasi lagi terhadap regulasi yang dianggap terlalu membuat situs porno menjadi permisif.

Bila perlu, lanjutnya, pemerintah memblokir WA, dan mengevaluasi perkembangannya dari waktu ke waktu.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan jangan sampai masalah ini dibiarkan berjalan tanpa evaluasi. “Kalau blokir ok, lalu dievaluasi,” tegasnya.

Menurut dia, masalah ini sudah sangat mengkhawatirkan. Karena itu wajar jika WA ditutup karena jelas merusak generasi bangsa.

Konten pornografi di aplikasi WhatsApp, negara ini sudah dalam kondisi darurat pornografi, minuman keras, dan narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News