Waduh, Pengadilan Nilai Sikap Kejati Jatim Tak Profesional
jpnn.com - SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional. Bahkan sikap korps Adhyaksa itu sama sekali tidak mencerminkan sikap penegak hukum.
Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya terdapat dua aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan dan prosedur dalam memperlakukan tersangka.
Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan. Apalagi, ada kesan arogansi kekuasaan karena Sprindik langsung dikeluarkan hanya beberapa jam setelah pengadilan praperadilan pada 12 April 2016 menyatakan penetapan tersangka La Nyalla tidak sah.
”Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum,” ujar Efran kepada media, kemarin.
”Apalagi kalau kita ikuti perkembangannya, tiga jam setelah diputus praperadilan (lalu Kejaksaan terbitkan Sprindik baru), itu nampak sekali nuansanya apa ya,” imbuh Efran.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah.
Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring sebagaimana hasil pengadilan pada Desember 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
”Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali,” kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.