Waduh, Penyakit Ini Mewabah di Jatim, Kementan Siapkan 9 Langkah Darurat
Ketiga, pemusnahan ternak yang positif PMK secara terbatas.
Keempat, penetapan lockdown zona wabah tingkat desa/kecamatan di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak wabah.
Kelima, melakukan pembatasan dan pengetatan pengawasan lalu lintas ternak, pasar hewan, dan rumah potong hewan.
Keenam, mengedukasi peternak terkait SOP pengendalian dan pencegahan PMK.
Ketujuh, menyiapkan vaksin PMK.
Kedelapan, pembentukan gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten.
Kesembilan, pengawasan ketat masuknya ternak hidup di wilayah-wilayah perbatasan dengan negara tetangga yang belum bebas PMK oleh badan karantina pertanian.
Nasrullah menjelaskan, sejak Jumat, tim pusat dan daerah bekerja di lapangan untuk melokalisasi zona penyakit dan tidak menyebar ke wilayah sentra sapi lain.