Waduh! Penyerapan APBD 2015 Rata-rata Baru 24,6 Persen
jpnn.com - JAKARTA – Realisasi penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 untuk Provinsi, rata-rata baru baru mencapai Rp 25,9 persen. Sementara untuk kabupaten/kota baru mencapai 24,6 persen.
Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek, data tersebut berdasarkan temuan per tanggal 30 Juni 2015 lalu.
“Padahal dana transfer daerah sudah mencapai Rp 638 triliun, atau sudah hampir Rp 50,7 triliun uang pusat ke daerah. Tapi solusi pertumbuhan ekonomi lambat. Karena itu perlu dioptimalisasi dan diefektifkan penyerapan anggaran daerah untuk menjamin pertmbuhan ekonomi nasional,” ujar birokrat yang akrab disapa Donny ini dalam diskusi yang digelar Kemendagri, Senin (6/7), petang.
Dari sejumlah temuan tersebut, kata Donny, realisasi penggunaan APBD Provinsi DKI Jakarta baru mencapai 19,4 persen, dengan jumlah terbesar dialokasikan untuk belanja pegawai. Padahal yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah belanja barang dan jasa.
“Salah satu instrumen pertumbuhan ekonomi daerah berasal dari APBD. Karena itu kami harus terus memastikan penyerapan anggaran daerah agar mendorong pertumbuhan ekonomi. Kami harap setidaknya triwulan ketiga bisa mencapai, 50 hingga 55 persen. Begitu meningkat, daya beli meningkat, tidak akan ada PHK dan sebagainya. Kami hanya mendorong supaya segera belanjakan uang yang digelontorkan,” ujarnya.
Menurut Donny, Kemendagri telah tiga kali mengeluarkan radiogram yang ditujukan ke seluruh kepala daerah. Isinya, meminta segera melakukan percepatan penyerapan anggaran. Karena itu sekiranya masih terdapat dana-dana transfer daerah Pemda yang mengendap pada bank persepsi sampai semester pertama, segera didorong untuk dapat dimanfaatkan dan disalurkan membiayai kegiatan Pemda.
“Tapi jangan berkelanjutan. Daerah harus belanjakan untuk kepentingan publik. Jangan dana diparkirkan kepada bank-bank persepsi. Boleh dua bulan, tapi jangan berkepanjangan,” kata Donny. (gir/jpnn)