Waduh, Petani di PALI Nongkrong Saja Bawa Pistol
Jumat, 09 Desember 2016 – 11:43 WIB
Dia akan dijerat Undang-Undang Darurat RI No 12 tahun 1951, Pasal 1 dan 2 dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup. Tersangka yang kesehariannya petani karet mengaku bahwa pistol untuk jaga diri.
"Tidak ada maksud untuk berbuat jahat," kilahnya. (ebi/ce2/ray/jpnn)