Waduh! Rumah Sejarah yang Siarkan Kemerdekaan Dirobohkan
Robohnya, rumah bersejarah tersebut membuat sejumlah pihak mempertanyakan janji Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menjaga bangunan cagar budaya.
Pemerintah Kota Surabaya menjadikan rumah tersebut sebagai benda cagar budaya lewat SK Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402 1 04/1998. Pernyataan itu tertempel pada sebuah pelat seng berwarna keemasan tertempel pada depan tembok teras dan juga sebuah prasasti yang ada di halaman depan rumah. Bangunan utama rumah memang sudah tidak ditempati pemiliknya. Rumah itu awalnya dimiliki oleh Amin. Setelah Amin meninggal, rumah diwariskan kepada anaknya, Narindrani. Tapi Narindrani lebih sering berada di Malang, Jawa Timur, di rumah yang ditempatinya bersama suami dan anaknya. (end/flo/jpnn)
.