Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh! Sopir Angkot Nyambi Jualan Sabu

Kamis, 21 Mei 2015 – 01:05 WIB
Waduh! Sopir Angkot Nyambi Jualan Sabu - JPNN.COM

jpnn.com - BATAM -  Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Falakul Amin, 37, pada Sabtu (16/5) malam di Bengkong Indah II. Falakul diketahui sudah cukup lama menjadi pengedar narkoba.

Berdasar informasi dari masyarakat, akhirnya polisi berhasil membekuk Falakul. Saat ditangkap polisi mengamankan dua bungkus sabu, satu unit handphone, uang sebanyak Rp 100 ribu dan satu unit mobil suzuki berwarna kuning dengan nopol BP 1672 DU.

"Dia ini jadi sopir angkot, sekaligus jualan narkoba juga," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP M Sholeh saat ditemui Batam Pos (Grup JPNN), kemarin.

Ia mengatakan keberadaan Falakul ini sudah sangat meresahkan warga. Sehingga warga memberikan pengaduan.  Lalau pihak kepolisian memancing Falakul untuk mau bertransaksi.

Ternyata Falakul terpancing, akhirnya dapat ditangkap pihak kepolisian. Dari pengakuan Falakul, ia membeli barang haram tersebut dari Kampung Aceh. "Falakul ini pengedar sekaligus pemakai," ujar Sholeh.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kadang Falakul menggunakan barang haram tersebut diatas mobil. Setelah itu dia baru mengendarai angkota. Hal ini sangat berbahaya, sebab Falakul membawa angkotnya dalam keadaan tidak sadarkan diri. "Ia sering make itu di Bawah jembatan penyeberangan Panbil. Ia tutup kaca mobilnya, baru make," ucapnya.

Dari pengakuan Falakul ia baru dua kali berjualan barang haram tersebut. Namun pihak kepolisian tidak akan mempercayai begitu saja.  Penyidik Ditresnarkoba akan melakukan penyelidikan lebih mendalam kasus ini. (cr3)

 

BATAM -  Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap Falakul Amin, 37, pada Sabtu (16/5) malam di Bengkong Indah II. Falakul diketahui sudah cukup lama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close