Waduh, Ternyata Ada Ribuan Warga 'Pisang' di Sulut
jpnn.com - MANADO - Penjabat Gubernur Sulawesi Utara Sumarsono mengatakan, dirinya telah meminta Kantor Wilayah Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kumham) Sulawesi Utara mendata seluruh penduduk yang diduga memiliki dua kewarganegaraan, Philipina-Indonesia.
Menurutnya, inventarisasi terhadap penduduk yang dikenal dengan istilah warga "Pisang" (Philipina-Sanger) ini akan dilakukan selama sebulan. Karena setiap penduduk Indonesia tidak boleh berkewarganegaraan ganda.
"Untuk warga Pisang, saya sudah minta Kanwil Kumham melakukan inventarisasi sebulan lamanya. Tak boleh kewarganegaraan double atau tanpa kewarganegaraan," ujar Sumarsono, Selasa (8/12).
Setelah inventarisasi, sekitar 1.500 warga Pisang yang terdapat di Bitung dan 5.000 lainnya di Sanger, kata Sumarsono, diminta untuk memilih kewarganegaraan.
"Kalau memilih sebagai warga negara Philipina, nanti pemerintah akan melakukan deportasi, diantar ke sana. Kalau milih WNI, pemerintah akan melayani untuk kebutuhan, terutama pelayanan administrasi," ujarnya.
Menurut Sumarsono, langkah tegas akan diambil, sehingga status kewarganegaraan warga Pisang yang sejak bertahun-tahun tanpa kejelasan, dapat segera diselesaikan.
"Jadi harus tegas, enggak boleh ngambang, masalah klise yang bertahun-tahun tak terpecahkan. Karena setiap WNI berhak memperoleh pelayanan. Bagaimana kalau tak punya kewarganegaan bisa dilayani," ujarnya.
Nantinya kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ini, bagi warga Pisang yang memilih sebagai WNI, akan langsung diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara hak-hak lainnya, menyusul untuk diberikan.(gir/jpnn)