Waduh, Tiap Tahun Ada Ratusan Janda Baru di Kabupaten Ini
jpnn.com, TAPIN - Tingkat perceraian di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan sangat tinggi.
Sejak Januari 2017 lalu, sebanyak 245 perkara masuk ke Pengadilan Agama Tapin.
"Hingga sekarang gugat cerai bersama dengan cerai talak sebanyak 189 yang sudah masuk perkara dan permohonan seperti perbaikan nama dan lain-lain sebanyak 56 perkara," ungkap Hairuddin Wakil Panitera Pengadilan Agama Rantau, Kamis (25/5).
Penyebab kenginan pasangan suami istri bercerai bermacam-macam.
Di antaranya, perselisihan dan pertengkaran tiada henti, zina, mabuk, dan judi.
"Masih ada yang lain seperti poligami, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, meninggalkan salah satu pihak dan lain-lain," kata Hairuddin.
Dia menambahkan, usia pasutri yang mengajukan perceraian juga beragam.
Ada yang tergolong pasangan muda, tetapi tidak sedikit pula yang sudah menjalani pernikahan hingga puluhan tahun.