Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Waduh, Tiongkok Kembali Larang Nelayan Negara Lain Memancing di Laut China Selatan

Rabu, 05 Mei 2021 – 22:00 WIB
Waduh, Tiongkok Kembali Larang Nelayan Negara Lain Memancing di Laut China Selatan - JPNN.COM
Sebuah kapal Penjaga Pantai Tiongkok (kanan) berpatroli di dekat anjungan minyak China, Haiyang Shi You 981 (kiri) di Laut China Selatan (13/6/2014). Foto: ANTARA/REUTERS/Nguyen Minh/aa

jpnn.com, MANILA - Filipina telah menolak larangan penangkapan ikan yang diberlakukan oleh Tiongkok di wilayah Laut China Selatan. Manila mendorong kapal-kapal nelayannya untuk terus memancing di wilayah perairan negara itu.

Moratorium penangkapan ikan yang diberlakukan oleh Tiongkok sejak 1999 berlangsung dari 1 Mei hingga 16 Agustus dan mencakup seluruh wilayah perairan yang diklaimnya, termasuk Selat Taiwan dan Laut China Selatan.

"Larangan penangkapan ikan ini tidak berlaku bagi para nelayan kami," kata satuan tugas Filipina untuk Laut China Selatan dalam sebuah pernyataan pada Selasa malam (4/5).

Satgas Filipina itu menentang pemberlakuan larangan Tiongkok atas area-area di dalam wilayah dan yurisdiksi Filipina, dengan mengatakan "nelayan kami didorong untuk pergi keluar dan menangkap ikan di perairan kami di Laut Filipina Barat (West Philippine Sea/WPS)".

Kedutaan Besar Tiongkok di Manila belum menanggapi permintaan komentar.

Manila, yang menyebut wilayah itu sebagai Laut Filipina Barat, telah bertahun-tahun terlibat dalam perselisihan terhadap klaim kedaulatan Beijing atas Laut China Selatan.

Pengadilan internasional pada 2016 membatalkan klaim itu, tetapi Beijing tak mau menerima keputusan tersebut.

Ketegangan antara kedua negara baru-baru ini meningkat setelah Filipina menuduh Tiongkok melakukan serangan teritorial dengan ratusan kapalnya di jalur air yang kaya sumber daya alam itu.

Tiongkok telah mengeluarkan larangan penangkapan ikan di Laut China Selatan yang akan berlaku hingga 16 Agustus

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News