Waduuuhhh... Agus Tersangkut Kasus Hukum
Jajaran Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan warga.
Sedangkan Ari langsung dibawa ke Rumah Sakit Yarsi. Sementara itu, Agus sudah melarikan diri.
“Anggota kemudian memburu pelaku. Tak jauh dari TKP, didapati pelaku dan barang buktinya. Ia langsung dibekuk dan digelandang ke Mapolsek,” jelas Suhadi.
Dia mengatakan, bully bisa menjadi dendam. Orang yang di-bully bisa melakukan hal di luar perkiraan.
“Makanya berhati-hati dalam berbicara. Salah perkataan dapat menyinggung perasaan seseorang. Akibatnya akan menimbulkan dendam, amarah bagi seseorang yang sering dikucilkan,” ucap Suhadi.
Akibat ulahnya, Agus dijerat pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan. (oxa/jos/jpnn)