Setelah menerima cek tersebut, menurut Agus dalam dakwaan, Wafid kemudian menyerahkan pada salah satu stafnya bernama Poniran agar disimpan. (gel/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sesmenpora Wafid Muharram menerima success fee dari PT Duta Graha Indah (DGI) untuk pemenangan tender