Wagub Aceh Tak Ikut Dipanggil ke Istana
Rabu, 10 April 2013 – 20:49 WIB
Menurutnya, keputusan itu tidak dapat diganggu gugat lagi. Tenggat waktu 15 hari yang diberikan pemerintah pusat pun tidak akan memengaruhi hasil pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu.
Dia menegaskan, penggunaan bendera dan lambang itu sudah sesuai dengan isi perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM di Helsinki.
Namun, nampaknya pemerintah pusat justru memiliki pemikiran tersendiri terkait adanya qanun itu. Ada indikasi aturan itu akan dicabut jika melanggar undang-undang dan peraturan pemerintah tentang pemerintahan Aceh.