Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan

Jumat, 20 November 2020 – 17:40 WIB
Wagub Ahmad Riza: Siapa pun yang Memasang Baliho Melanggar, Pasti Ditertibkan - JPNN.COM
Prajurit TNI menertibkan spanduk tidak berizin saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11). Foto: ANTARA/Aprillio Akbar

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan baliho yang pemasangannya melanggar aturan pasti akan ditertibkan oleh pihak berwenang.

"Siapa pun yang memasang baliho di Jakarta tidak sesuai dengan lokasi peruntukannya dan titik-titiknya, pasti ditertibkan. Secara rutin satpol PP itu membantu menertibkan spanduk, baliho, bendera, termasuk atribut partai juga, hingga reklame yang sudah tidak sesuai pasti diturunkan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/11).

Riza menjelaskan bahwa dalam mendirikan atau memasang papan pengumuman seperti baliho dan reklame atau yang berjenis lainnya, ada ketentuan yang mengaturnya mulai dari lokasinya hingga spesifik per jenis mulai dari baliho hingga bendera.

"Ada aturan ketentuan. Itu sudah diatur jalur-jalur di mana diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan," tuturnya.

"Ini semua agar Jakarta ini terjaga keindahannya," ucapnya menambahkan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin yang menyebutkan bahwa dalam aturan yang ada, pemasangan baliho di ruang-ruang publik memiliki aturan seperti harus mengurus perizinan, bayar pajak, dan lainnya.

"Yang bisa langsung itu di ruang privat masing-masing. Namun kalau di ruang publik tentu ada aturan yang harus ditaati,"ujarnya menambahkan.

Diketahui, di Jakarta ada dua Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Wagub DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq karena melanggar ketertiban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News