Wagub Bengkulu Bakal Menjabat Plt Gubernur
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menugaskan biro hukumnya berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait status hukum Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.
Bila proses administrasinya sudah jelas, maka Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah akan ditugasi sebagai pelaksana tugas (Plt)-nya.
"Kalau sudah ada suratnya segera akan kami ajukan untuk plt-nya wagub. Tapi ada dasarnya dulu," ujar Tjahjo di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (21/6).
Karena Ridwan telah mengundurkan diri begitu ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap oleh KPK, maka akan diproses penetapan gubernur definitif seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan UU 9/2015.
"Karena tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari, dia mengajukan mundur," tambah Tjahjo.(fat/jpnn)