Wagub Jambi Berlebaran di LP Cipinang
Minggu, 13 September 2009 – 04:33 WIB
Ketika ditanyakan mengenai upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh, Maqdir belum bisa memastikannya. Ia mengatakan, masih akan melihat kemungkinan nantinya. “Kita coba lihat dulu. Selain itu, kita juga belum menerima salinan putusannya dari MA. Oleh karena itu, kedepannya masih akan kita lihat dulu kemungkinannya,” ungkap Maqdir.
Sementara itu saat coba dikonfirmasi mengenai eksekusi tersebut, Humas KPK, Johan Budi, belum memberi jawaban. Untuk diketahui, dalam kasus tersebut Antony Zeidra bersama Hamka Yandhu telah dinyatakan bersalah dalam kasus aliran dana BI dari YPPI sebesar Rp 100 miliar.