Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wagub Pensiunan TNI Puji Irjen Iqbal: Kerja 77 Hari Sudah Menggagalkan Sebanyak Ini

Kamis, 17 Maret 2022 – 05:00 WIB
Wagub Pensiunan TNI Puji Irjen Iqbal: Kerja 77 Hari Sudah Menggagalkan Sebanyak Ini - JPNN.COM
Polda Riau menggelar jumpa pers pengungkapan kasus narkoba yang juga melibatkan salah satu oknum perwira. Foto: Polda Riau

jpnn.com, RIAU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memuji gerak cepat Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Menurut purnawirawan TNI berpangkat brigadir jenderal itu, Iqbal cekatan karena telah menggagalkan peredaran 201,19 kilogram sabu-sabu, 1.442 butir pil ekstasi, dan 6,03 kilogram ganja di Riau dalam masa kerja 77 hari.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Riau dengan waktu yang singkat selama masa kerja 77 hari sudah menggagalkan sebanyak ini karkotika," kata Edy Natar di hadapan Irjen Iqbal saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu (17/3).

Alumnus Akmil 1984 itu mengungkapkan wilayah Riau merupakan pintu masuk peredaran narkoba. "Salah satunya Kabupaten Bengkalis," tuturnya.

Edy mengaku tak bisa membayangkan jumlah banyak masyarakat Riau yang rusak apabila narkoba tersebut lolos dan beredar.  Mantan Danrem 031 Wirabima itu pun mengajak semua pihak untuk mendukung Polri memberantas narkoba.

"Saya juga mengimbau masyarakat, mari kita bantu kepolisian sesuai dengan peran dan fungsinya. Segera laporkan agar dapat ditinjaklanjuti," katanya.

Politikus Partai NasDem itu menegaskan peredaran narkoba yang masif di wilayah strategis seperti Riau harus disikapi serius. Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dimaksimalkan dengan melibatkan berbagai unsur.

"Dalam pemberantasan, mari kita bekerja sama. Termasuk media," tandas dia. (tan/jpnn)


Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberikan apresiasi kepada Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Peredaran ratusan kilogram narkoba digagalkan.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News