Wagub Riau Curhat Kondisi Listrik ke DPR
Selasa, 20 April 2010 – 18:45 WIB
Mengenai DBH ini, dijelaskan Mambang, sebenarnya harus dibayarkan pada tahun 2008 lalu. Namun lagi-lagi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, membuat regulasi pembayaran ke daerah dirasa tidak berkeadilan.
‘’Pada 2008 saja, kurang bayarnya Rp 2,1 triliun. Baru dicicil pada Februari 2010, sekitar Rp 105 miliar. Kalau ditotal seluruhnya, hutang kurang bayar pusat ke Riau mencapai Rp1,6 triliun. Harusnya nilai ini dibayarkan pada 2008 lalu. Kurang bayar ini bahkan sampai tiga tahun, itupun dicicil dan bukan dilunasi. Ini menjadi kendala karena kita menyusun APBD sudah memasukkan rencana penerimaan dari tahun bersangkutan termasuk DBH ini. Tapi ternyata realisasinya tidak sepenuhnya,’’ tegas Mambang.
Dengan kondisi seperti ini, dikatakan Mambang, Pemprov Riau sangat mengharapkan perhatian dari pemerintah pusat.’’Karena itulah, kami berharap melalui komisi VII ini bisa menyampaikan aspirasi kami. Jangan sampai tingkat pertumbuhan ekonomi Riau yang selama ini baik, hampir 8 persen keatas, terganggu karena hal-hal ini. Karena bagaimanapun, pertumbuhan ekonomi Riau menyumbang pertumbuhan ekonomi secara nasional,’’ katanya.