Wah... Perusahaan Properti Ini Dilaporkan Langgar Amdal
"Midtown Serpong juga diduga belum mendapatkan Izin Lingkungan dari Bupati Kabupaten Tangerang sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.
Atas dasar tersebut, Ia mengharapkan Bupati Tangerang segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan tersebut, melalui pengawasan dan penegakan hukum administrasi lingkungan.
Hal itu diatur dalam Pasal 63 ayat (3) huruf p, Pasal 71 dan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Adapun melalui tindakan pengawasan ini kami mengharapkan Bupati Kabupaten Tangerang untuk menutup Midtown Serpong," tegasnya.
Ia juga menyinggung penegakan hukum pidana lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Melalui penegakan hukum pidana, kami mengharapkan Bupati memeriksa dugaan atas tidak adanya izin lingkungan Midtown Serpong. Ketiadaan izin lingkungan merupakan tindak pidana yang tergolong sebagai kejahatan, sehingga dapat menjadi dasar laporan kepada penyidik," ungkapnya.
Sementara Edwin Widodo, bagian perizinan PT Summarecon Agung Tbk saat dikonfirmasi kemarin tidak menjawab telpon Tangerang Ekspres. Saat dikirimkan SMS pun Edwin tidak membalas. (tw/dkk/jpnn)