Wahai AKBP Bambang Kayun, KPK Takkan Gentar, Semua akan Dibuka di Depan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun Bagus Panji.
“Tanggapan atas praperadilan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Mabes Polri, KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/11).
Fikri memastikan KPK akan membuktikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum.
“KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu setelah sebelumnya memiliki alat bukti yang cukup. Demikian pula pada proses mekanisme penetapan tersangkanya juga kami perhatikan betul ketentuan hukum yang mengaturnya,” jelas dia.
Di samping itu, Fikri juga menganggap praperadilan sebagai tempat ajang uji dan kontrol atas proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.
“Namun demikian kami sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut,” jelas dia.
Diketahui, Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022. Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.