Wahai Lukman Hakim PKB, Siapa Saja Pihak yang Titip Proyek Pengadaan?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan anggota DPR RI Fraksi PKB Lukman Hakim soal kasus dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI.
Lukman diperiksa terkait statusnya sebagai staf khusus Menaker era Muhaimin Iskandar.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain kaitan posisi saksi sebagai salah satu staf khusus di Kemenaker saat itu," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/9).
"Dikonfirmasi juga mengenai dugaan adanya pesanan pengaturan untuk berbagai proyek pengadaan oleh beberapa pejabat di Kemenaker," tambah Ali.
KPK juga memeriksa dua PNS dalam kasus ini. Mereka ialah Rinto Sugita dan Irwan Arifiyanto.
"Kedua saksi hadir dan didalami kembali kaitan perencanaan sampai dengan tahap lelang untuk pengadaan sistem proteksi TKI," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.