Wahai Para Pimpinan Parpol, Baca Pesan KPK ini!
jpnn.com - JAKARTA -- Hasil kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pendanaan Partai Politik pada 2014 menunjukkan sebagian besar korupsi terjadi melibatkan pengurus, kader atau anggota parpol atau pihak yang terkait dengan kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Kesimpulan awal KPK, hal ini disebabkan mahalnya biaya poltik.
Di antaranya saat kontestasi atau pemilihan. Dari kajian itu, KPK merekomendasikan agar negara menaikkan jumlah bantuan politik.
Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan hal ini perlu dilakukan agar parpol mendapatkan dana yang lebih besar dari negara.
"Sehingga sumber-sumber pendanaan lain dapat dikurangi,” ujar Saut dalam Rapat Koordinasi tentang Hasil Kajian Pendanaan Partai Politik, Senin (21/11) di gedung KPK.
Saut melanjutkan, dari diskusi ini juga akan dijadikan bahan rekomendasi bagi Pemerintah dan DPR dalam rangka perubahan regulasi yang terkait dengan pendanaan parpol.
“Pada akhirnya bisa melakukan pembenahan tata kelola demi mewujudkan Parpol yang transparan, akuntabel, dan melayani rakyat, bangsa, dan negara,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil kajian KPK mengusulkan porsi ideal bantuan negara diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional.