Wahai Paslon Kada, Jangan Macam-macam Mundur atau Kena denda
Rabu, 26 Agustus 2015 – 16:26 WIB
Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu hanya berperan melaksanakan undang-undang.
Meski begitu, ia menilai di luar apakah ada penilaian sanksi diskriminatif atau tidak, namun tujuannya cukup baik. Karena pilkada merupakan pekerjaan serius dan bertujuan untuk memilih pemimpin di daerah selama lima tahun ke depan.
"Sebetulnya undang-undang sangat melarang (mengundurkan diri,red), karena ini pekerjaan sangat serius. Membingungkan ada yang sudah daftar mundur, kami kecewa dengan hal tersebut. Denda itu sesuai ketentuan undang-undang," ujar Hadar.(gir/jpnn)