Wahai Pejabat Pajak Wahono Saputro, Anda Siap-siap Saja, KPK Endus Kejanggalan
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk mengklarifikasi harta kekayaan Rp 14 miliar.
"Kemarin kami kirimkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama Saudara Wahono Saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi, kami harapkan mungkin minggu depan kami undang untuk klarifikasi," ujar Deputi Penindakan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).
Pahala menuturkan Wahono memiliki hubungan dengan kepemilikan aset istri mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pajak Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT).
"Dari hasil analisis kami di data LHKPN, ternyata saudara RAT, kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan yang bergerak di Minahasa Utara yang punya perumahan. Kami lihat detailnya, ternyata ada lagi bahwa perusahaan yang dua ini pemegang sahamnya ini, selain istri RAT, ada lagi istri orang pajak juga. Kami sebut namanya Saudara Wahono Saputro," kata Pahala.
Dia mengungkapkan harta yang dilaporkan Wahono pada LHKPN periodik adalah sekitar Rp 14 miliar.
KPK akan mengklarifikasi karena ada kaitan antardua istri pejabat pajak itu dalam sebuah perusahaan.
Dikutip dari laman LHKPN, Wahono mempunyai harta kekayaan senilai Rp 14.312.289.438. Data itu disampaikan Wahono ke KPK pada 7 Februari 2022.
"Harta yang dilaporkan saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran, tetapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan karena besar dan kecilnya, tetapi karena dia nyangkut di nama perusahaan," pungkas Pahala.