Wahai Pembaca, Beginilah Curhat Istri Arwah Nikahsirri.com
Senin, 25 September 2017 – 16:16 WIB
"Saya atas nama keluarga meminta maaf atas suami saya,” ucapnya sembari menangis.
Polisi telah menangkap Aris pada Minggu (24/9) dini hari di rumahnya. Selanjutnya, polisi menjerat pendiri Partai Ponsel itu dengan jerat berlapis. Yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidananya adalah hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(cr5/JPC)